Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Natuna
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Natuna mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Natuna menyelenggarakan fungsi: